Entri Populer

Senin, 17 Oktober 2011

PTS BAB 2

BAB II
KAJIAN TEORI DAN PENGAJUAN HIPOTESIS

A. Kajian Teori
1.   Minat Menyusun Silabus
a.   Hakekat Minat
Minat adalah kecenderungan seseorang untuk memilih melakukan suatu kegiatan tertentu di antara sejumlah kegiatan lain yang berbeda (Sapariah dkk,1982:10). Minat dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu gairah, keinginan. (W.J.S.Purwadarminta, 1976:225). Minat merupakan kecenderungan afektif seseorang untuk membuat pilihan aktivitas, kondisi-kondisi individual dapat merubah minat seseorang. Sehingga dapat dikatakan minat itu tidak stabil sifatnya (Muhaimin, 1994: 4) dan minat adalah kecenderungan seseorang untuk memilih dan melakukan suatu kegiatan tertentu di antara sejumlah kegiatan lain yang tersedia (Whiterington, 1991: 135). Sesuai dengan pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa minat adalah fungsi kejiwaan atau sambutan yang sadar untuk tertarik terhadap suatu obyek baik berupa benda atau yang lain.
Hurlock (1993) menjelaskan bahwa minat adalah sumber motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan apa yang ingin dilakukan ketika bebas memilih. Ketika seseorang menilai bahwa sesuatu akan bermanfaat, maka akan menjadi berminat, kemudian hal tersebut akan mendatangkan kepuasan. Ketika kepuasan menurun maka minatnya jugaakan menurun. Sehingga minat tidak bersifat permanen, tetapi minat bersifat sementara atau dapat berubah-ubah. Tampubolon (1993) mengemukakan bahwa minat adalah perpaduan antara keinginan dan kemauan yang dapat berkembang jika adamotivasi.Hal senada juga dikemukakan oleh Sandjaja (2005) bahwa suatu aktivitas akan dilakukan atau tidak sangat tergantung sekali oleh minat seseorang terhadap aktivitas tersebut, disini nampak bahwa minat merupakan motivator yang kuat untuk melakukan suatu aktivitas. Meichati (Sandjaja, 2005) mengartikan minat adalah perhatian yang kuat, intensif dan menguasai individu secara mendalam untuk tekun melakukansuatu aktivitas. (www.unika.ac.id.02/05/05).
Aiken (Ginting, 2005) mengungkapkan definisi minat sebagai kesukaan terhadap kegiatan melebihi kegiatan lainnya. Ini berarti minat berhubungan dengan nilai-nilai yang membuat seseorang mempunyai pilihan dalam hidupnya, hal tersebut diungkapkan oleh Anastasia dan Urbina (Ginting, 2005). Selanjutnya Ginting (2005) menjelaskan, minat berfungsi sebagai daya penggerak yang mengarahkan seseorang melakukan kegiatan tertentu yang spesifik, lebih jauh lagi minat mempunyai karakteristik pokok yaitu melakukan kegiatan yang dipilih sendiri dan menyenangkan sehingga dapat membentuk suatu kebiasaan dalam diri seseorang. (www1.bpkpenabur.or.id/jurnal/04/017-035.pdf). Sutjipto (2001) menjelaskan bahwa minat adalah kesadaran seseorang terhadap suatu objek, orang, masalah, atau situasi yang mempunyai kaitan dengan dirinya. Artinya, minat harus dipandang sebagai sesuatu yang sadar. Karenanya minat merupakan aspek psikologis seseorang untuk menaruh perhatian yang tinggi terhadap kegiatan tertentu dan mendorong yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. (www.depdiknas.go.id/Jurnal/45/sutjipto.htm). Sementara itu Sax (Sutjipto, 2001) mendefinisikan bahwa minat sebagai kecenderungan seseorang terhadap kegiatan tertentu di atas kegiatan yang lainnya. Sedangkan Crites (Sutjipto, 2001) mengemukakan bahwa minat seseorang terhadap sesuatu akan lebih terlihat apabila yang bersangkutan mempunyai rasa senang terhadap objek tersebut. (www.depdiknas.go.id/Jurnal/45/sutjipto.htm). Hurlock (1993) mengemukakan bahwa minat merupakan hasil dari pengalaman belajar, bukan hasil bawaan sejak lahir. Hurlock (1993) juga menekankan pentingnya minat, bahwa minat menjadi sumber motivasi kuat bagi seseorang untuk belajar, minat juga mempengaruhi bentuk dan intensitas aspirasi seseorang dan minat juga menambah kegembiraan pada setiap kegiatan yang ditekuni seseorang. Pintrich dan Schunk (1996) juga menyebutkan bahwa minat merupakan sebuah aspek penting dari motivasi yang mempengaruhi perhatian, belajar, berpikir dan prestasi. Dari beberapa definisi minat di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai minat, bahwa minat merupakan sebuah motivasi intrinsik sebagai kekuatan pembelajaran yang menjadi daya penggerak seseorang dalam melakukan aktivitas dengan penuh ketekunan dan cendrung menetap, dimana aktivitas tersebut merupakan proses pengalaman belajar yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan mendatangkan perasaan senang, suka dan gembira. Minat merupakan salah satu dimensi dari aspek afektif yang banyak berperan juga dalam kehidupan seseorang, khususnya dalam kehidupan belajar seorang murid. Aspek afektif adalah aspek yang mengidentifikasi dimensi-dimensi perasaan dari kesadaran emosi, disposisi, dan kehendak yang mempengaruhi pikiran dan tindakan seseorang (Stiggins, 1994: 310). Dimensi aspek afektif mencakup tiga hal penting, yaitu (1) berhubungan dengan perasaan mengenai objek yang berbeda. (2)Perasaan-perasaan tersebut memiliki arah yang dimulai dari titik netral kedua kubu yang berlawanan, titik positif dan titik negatif. (3) Berbagai perasaan memiliki intensitas yang berbeda, yang dimulai dari kuat kesedang ke lemah (Stiggins, 1994: 312).
Totok Santoso dalam Muhaimin (1994: 10) mengemukakan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi minat seorang antara lain: Motivasi dan cita-cita. Motivasi berasal dari  kata motif yang diartikan sebagai daya upaya untuk mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Motif dapat diartikan sebagai daya penggerak dalam diri dan dari subyek untuk melakukan aktifitas-aktifitas tertentu untuk pencapaian tujuan. Berawal dari kata motif itu, maka motivasi dapat diartikan sebagai daya yang telah menjadi aktif. Motif akan menjadi aktif pada saat-saat tertentu, terutama apabila kebutuhan untuk mencapai tujuan sangat dirasakan atau mendesak.
Menurut Jack H. Liewellyn dan A. Blucker (1989:53) ada dua macam motivasi, yaitu motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik, juga dalam bukunya dalam pendidikan macam-macam motivasi dibedakan menjadi dua macam yaitu: motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik (Suedah Siraj, dkk, 1996:14).
1)   Motivasi Intrinsik 
Konsep motivasi intrinsik dikaitkan dengan tenaga seseorang yang disalurkan kearah pencapaian tujuan tertentu (Saidah Siraj dkk, 1996:15). Motivasi intrinsik adalah motif-motif yang menjadi aktif atau berfungsi yangtidak perlu dirangsang dari luar, karena dalam setiap individu sudah ada dorongan untuk melakukan sesuatu dengan kata lain bahwa motivasi intrinsic adalah motivasi yang timbul dari dalam individu itu sendiri, individu bertingkah laku karena mendapat dorongan dari dalam individu itu sendiri tanpa ada dorongan dari luar.
2)   Motivasi Ekstrinsik 
Motivasi ekstrinsik dorongan yang berasal dari luar individu yang menjadi penyebab individu itu berprestasi (Basuki, 1997:14). Motivasi ekstrinsik berkaitan sekali dengan pendapat tentang pengukuhan. Pengukuhan adalah proses apabila stimulus pristiwa luar yang disebabkan oleh suatu respon yang akan menyebabkan respon itu meningkat (Saidah Siraj dkk, 1998:14). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa motivasi ekstrinsik adalah motivasi yang menyebabkan individu bertingkah laku karena ada dorongan atau rangsangan dari luar individu tersebut.
Dalam penentuan minat ada beberapa macam, diantaranya:1) Minat yang diekspresikan seseorang dapat mengungkapkan minat atau pilihannya dengan kata-kata tertentu. 2) Minat yang diwujudkan seseorang dapat mengungkapkan minat bukan melalui kata-kata, tetapi melalui tindakan atau perbuatan ikut berperan aktif dalam suatu aktifitas. 3) Minat yang diinvestasikan seseorang dalam penilaian minat dapat diukur dengan jawaban terhadap berbagai pertanyaan tertentu atau secara berurutan. Pilihan untuk kelompok aktifitas tertentu, susunan pertanyaan ini disebut investasi minat (Muhaimin, 1994: 10).
Sedangkan menurut Sardiman (1992: 85), ada 3 fungsi motivasi antara lain:    1) Sebagai dorongan seseorang untuk berbuat. Jadi motivasi merupakan motor penggerak yang melepaskan energi. 2) Sebagai penentu arah perbuatan, yaitu penentuan perbuatan-perbuatanyang hendak dicapai. 3) Sebagai penyeleksi perbuatan dalam penentuan perbuatan-perbuatan apa yang harus dikerjakan yang serasi guna pencapaian tujuan.
Berdasarkan definisi tersebut dapatlah penulis kemukakan bahwa minat mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
1)   Minat adalah suatu gejala psikologis
2)   Adanya pemusatan perhatian, perasaan dan pikiran dari subyek karena tertarik.
3)   Adanya  perasaan  senang  terhadap  obyek  yang  menjadi  sasaran
4)   Adanya   kemauan   atau   kecenderungan   pada   diri   subyek   untuk melakukan kegiatan guna mencapai tujuan.
b.   Hakekat Silabus
Istilah silabus dapat didefinisikan sebagai "Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran" (Salim, 1987: 98). Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan materi pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar. Seperti diketahui, dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan standar kompetensi yang berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi. Dengan kata lain, pengembangan kurikulum dan pembelajaran menjawab pertanyaan 1) Apa yang akan diajarkan (Standar kompetensi, kompetensi dasar, dan Materi Pembelajaran); 2) Bagaimana cara  melaksanakan kegiatan pembelajaran, metode, media); 3) Bagaimana dapat diketahui bahwa standar kompetensi dan kompetensi dasar telah tercapai (indikator dan penilaian).
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar (BSNP: 2006).
Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengem­bangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu standar kompetensi maupun satu kompetensi dasar. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi sistem penilaian selalu mengacu pada standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator yang terdapat di dalam silabus.
c.     Minat Menyusun Silabus
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Menurut Joni (1984:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
1) Merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
2) Merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
3) Merencanakan pengelolaan kelas,
4) Merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
5) Merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
1) Mampu mendeskripsikan tujuan,
2) Mampu memilih materi,
3) Mampu mengorganisir materi,
4) Mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
5) Mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
6) Mampu menyusun perangkat penilaian,
7) Mampu menentukan teknik penilaian, dan
8) Mampu mengalokasikan waktu.
Perangkat perencanaan pembelajaran yang mengandung unsur-unsur tersebut diatas dan merupakan perangkat pembelajaran paling utama adalah silabus pembelajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Oleh sebab itu seorang guru semestinya memiliki minat yang tinggi dalam menyusun silabus agar memenuhi kompetensi merencanakan program pembelajaran. Menurut Skinner sebagaimana dikutip Omjay (Kompasiana.com) dikatakan bahwa dengan minat tersebut akan menunjukkan arah perhatian individu terhadap obyek yang menarik atau menyenangkannya, sehingga ia cenderung akan berusaha aktif dengan obyek tersebut, yaitu menyusun silabus. Dikatakan lebih lanjut bahwa tanda-tanda seseorang telah sampai ke taraf ini antara lain: mau melakukan sesuatu atas prakarsa sendiri, melakukan sesuatu secara tekun, dengan ketelitian dan kedisiplinan yang tinggi. Melakukan sesuatu sesuai dengan keyakinannya itu dimana saja, kapan saja, dan atas inisiatif sendiri (Kompasiana.com).
Selanjutnya ditambahkan oleh Nasution dan kawan-kawan menjelaskan bahwa minat adalah sesuatu yang sangat penting bagi seseorang dalam melakukan kegiatan dengan baik. Sebagai suatu aspek kejiwaan, minat bukan saja dapat mewarnai perilaku seseorang, tetapi lebih dari itu minat mendorong orang untuk melakukan suatu kegiatan dan menyebabkan seseorang menaruh perhatian dan merelakan dirinya untuk terikat pada suatu kegiatan (Kompasiana.com), dalam hal ini kegiaan guru menyusun silabus.
Dari uraian di atas maka minat menyusun silabus merupakan suatu faktor yang berasal dari dalam diri guru dan berfungsi sebagai pendorong dalam menyusun silabus yang akan terlihat pada indikator “dorongan dari dalam”, “rasa senang”, “memberi perhatian”, dan”berperan serta dalam kegiatan penyusunan silabus”.

2.   Kemampuan Menyusun Silabus Berbasis Kompetensi
a.   Hakekat Kompetensi
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Mc Ahsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaikbaiknya.
Sejalan dengan itu Finch & Crunkilton (1979:222), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Selanjutnya dikatakan bahwa kemampuan individu dibentuk oleh dua faktor, yaitu faktor kemampuan intelektual dan kemampuan fisik.
Kemampuan intelektual adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan mental sedangkan kemampuan fisik adalah kemampuan yang diperlukan untuk melakukan tugas-tugas yang menuntut stamina, kecekatan, kekuatan, dan keterampilan. Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Selanjutnya Spencer & Spencer menjelaskan, kompetensi dikatakan underlying characteristic karena karakteristik merupakan bagian yang mendalam dan melekat pada kepribadian seseorang dan dapat memprediksi berbagai situasi dan jenis pekerjaan. Dikatakan causally related, karena kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku dan kinerja. Dikatakan criterion-referenced, karena kompetensi itu benar-benar memprediksi siapa-siapa saja yang kinerjanya baik atau buruk, berdasarkan kriteria atau standar tertentu.
Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika.
Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Syah (2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
b.   Silabus Berbasis Kompetensi
Silabus merupakan salah satu bentuk penjabaran kurikulum. Produk pengembangan kurikulum ini memuat pokok-pokok pikiran yang memberikan rambu-rambu  dalam menjawab tiga pertanyaan mendasar dalam pembelajaran, yakni (1) kompetensi apa yang hendak dikuasai peserta didik, (2) bagaimana memfasilitasi peserta didik untuk menguasai kompetensi itu, dan (3) bagaimana mengetahui tingkat pencapaian kompetensi oleh peserta didik. Dari sini jelas bahwa silabus memuat pokok-pokok kompetensi dan materi, pokok-pokok strategi pembelajaran dan pokok-pokok penilaian (Depdiknas: 2006: 19).
Pertanyaan mengenai kompetensi yang hendaknya dikuasai peserta didik dapat terjawab dengan menampilkan secara sistematis, mulai dari standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi serta hasil identifikasi materi pembelajaran yang digunakan.  Pertanyaan mengenai bagaimana memfasilitasi peserta didik agar mencapai kompetensi, dijabarkan dengan mengungkapkan strategi, pendekatan dan metode yang akan dikembangkan dalam kegiatan pembelajaran.  Pertanyaan mengenai bagaimana mengetahui ketercaiapan kompetensi dapat dijawab dengan menjabarkan teknik dan instrumen penilaian.  Disamping itu, perlu pula diidentifikasi ketersediaan sumber belajar sebagai pendukung pencapaian kompetensi.
Penyusunan silabus berbasis kompetensi ini dimaksudkan untuk mendukung ketercapaian proses pembelajaran berbasis kompetensi yaitu program pembelajaran di mana hasil belajar atau kompetensi yang diharapkan dicapai oleh peserta didik, sistem penyampaian, dan indikator pencapaian hasil belajar dirumuskan secara tertulis sejak perencanaan dimulai (McAshan, 1989: 19).
Perencana awal pembelajaran berbasis kompetensi adalah silabus. Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai, dan materi pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik dalam rangka mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar (BSNP: 2006).
Dengan demikian silabus yang disusun oleh guru adalah silabus berbasis kompetensi, sebagimana disebutkan dalam panduan penyusunan silabus bahwa silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
c.     Kemampuan Menyusun Silabus Berbasis Kompetensi
Guru yang profesional menurut Sahertian (yusfil.blogspot.com) adalah guru yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Menurut Anwar Jasin, untuk mengukur kemampuan kualifikasi guru dapat ditilik dari 3 (tiga) hal, yaitu : 1) Memiliki kemampuan dasar sebagai pendidik; 2) Memiliki kemampuan umum sebagai pengajar; 3) Memiliki kemampuan khusus sebagai pelatih (yusfil.blogspot.com).
Kemampuan sebagai pengajar di antaranya adalah kemampuan menyusun silabus sesuai dengan aturan yaitu pengembangan silabus berbasis kompetensi. Disebutkan bahwa Silabus merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berbasis garis-garis besar materi pembelajaran. Beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain sebagai berikut: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel serta menyeluruh (Depdiknas: 2006: 16-17).
Ilmiah artinya: keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
Relevan maksudnya: Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus disesuaikan dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.  Prinsip ini mendasari pengembangan silabus, baik dalam pemilihan materi pembelajaran,  strategi dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran, penetapan waktu, strategi penilaian maupun dalam mempertimbangkan kebutuhan media dan alat pembelajaran. Kesesuaian antara isi dan pendekatan pembelajaran yang tercermin dalam materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran pada silabus dengan tingkat perkembangan peserta didik akan mempengaruhi kebermaknaan pembelajaran. 
Sistematis adalah: Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan acuan utama dalam pengembangan silabus.  Dari kedua komponen ini, ditentukan indikator pencapaian, dipilih materi pembelajaran yang diperlukan,  strategi pembelajaran yang sesuai, kebutuhan waktu dan media,  serta teknik dan instrumen penilaian yang tepat untuk mengetahui pencapaian kompetensi tersebut.
Konsisten yaitu adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, serta  teknik dan  instrumen penilaian.  Dengan prinsip konsistensi ini,  pemilihan materi pembelajaran, penetapan strategi dan pendekatan dalam kegiatan pembelajaran, penggunaan sumber dan media pembelajaran, serta penetapan teknik dan penyusunan instrumen penilaian semata-mata diarahkan pada pencapaian kompetensi dasar dalam rangka pencapaian standar kompetensi.
Memadai maksudnya: Cakupan indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.  Dengan prinsip ini, maka tuntutan kompetensi harus dapat terpenuhi dengan pengembangan materi pembelajaran dan kegiatan pembelajaran yang dikembangkan. 
Aktual dan Kontekstual adalah Cakupan indikator, materi pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.  Banyak fenomena  dalam kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan materi dan dapat mendukung kemudahan dalam menguasai kompetensi perlu dimanfaatkan dalam pengembangan pembelajaran.  Di samping itu, penggunaan media dan sumber belajar berbasis teknologi informasi, seperti komputer dan internet perlu dioptimalkan, tidak hanya untuk pencapaian kompetensi, melainkan juga untuk menanamkan kebiasaan mencari informasi yang lebih luas kepada peserta didik.
Fleksibel maksudnya: Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan masyarakat. Fleksibilitas silabus ini memungkinkan pengembangan dan penyesuaian silabus dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Menyeluruh yaitu: Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi, baik kognitif, afektif, maupun psikomotor. Prinsip ini hendaknya dipertimbangkan, baik dalam mengembangkan materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, maupun penilaiannya.  Kegiatan pembelajaran dalam silabus perlu dirancang sedemikian rupa sehingga peserta didik memiliki keleluasaan untuk mengembangkan kemampuannya, bukan hanya kemampuan kognitif saja, melainkan juga dapat mempertajam kemampuan afektif dan psikomotoriknya serta dapat secara optimal melatih kecakapan hidup (life skill).
Adapun langkah-langkah dalam pengembangan silabus berbasis kompetensi adalah sebagai berikut: 1) Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar; 2) Mengidentifikasi materi pembelajaran; 3) Melakukan pemetaan kompetensi; 4) Mengembangkan kegiatan pembelajaran; 5) Merumuskan indikator pencapaian kompetensi; 6) Penentuan jenis penilaian; 7) Menentukan alokasi waktu; dan 8) Menentukan sumber belajar (BSNP: 2006: 21-24).
Yang dimaksud dengan mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar adalah mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut: 1) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; 2) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; 3) keterkaitan antar kompetensi dasar dalam mata pelajaran; 4) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran (BSNP: 2006: 21).
Adapun maksud mengidentifikasi materi pembelajaran adalah mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:           potensi peserta didik; karakteristik mata pelajaran; relevansi dengan karakteristik daerah; tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spritual peserta didik;             kebermanfaatan bagi peserta didik; struktur keilmuan; aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan alokasi waktu (BSNP: 2006: 21).
Mengembangkan kegiatan pembelajaran dimaksudkan untuk merancang agar memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.  Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1)   Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik (guru), agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
2)   Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
3)   Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
4)   Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi (BSNP: 2006: 22).
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Kata kerja operasional (KKO)  Indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan sebaliknya). Kata kerja operasional pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator (BSNP: 2006: 23).
Penentuan Jenis Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan (BSNP: 2006: 23).
Sedangkan penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam (BSNP: 2006: 23).
Adapun sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penulisan buku sumber harus sesuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi (BSNP: 2006: 24).

3.   Pembinaan Akademik
a.   Hakekat Pembinaan
Pembinaan berasal dari kata “bina” yang mendapat awalan ke- dan akhiran –an, yang berarti bangun/bangunan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pembinaan berarti membina, memperbaharui, atau proses, perbuatan, cara membina, usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Secara umum pembinaan diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu. Pembinaan merupakan hal umum yang digunakan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, kecakapan di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kemasyarakatan dan lainnya. Pembinaan menekankan pada pendekatan praktis, pengembangan sikap, kemampuan dan kecakapan. Berkenaan dengan hal tersebut sesuai dengan Poerwadarminta (1987:182) bahwa “Pembinaan adalah usaha yang dilakukan secara sadar, terencana, teratur dan terarah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan subjek dengan tindakan pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan”. Sementara itu, Ciri-ciri pembinaan menurut Mappa (1984:24) adalah:
1)      Pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mencapai setinggi-tingginya tingkat kematangan dan tujuan pembinaan.
2)      Prosedur pembinaan dirancang sedemikian rupa agar tujuan yang hendak dicapai terarah
3)      Pembinaan sebagai pengatur proses belajar harus merancang dan memilih peristiwa yang sesuai dengan anak binaan
4)      Pembinaan diartikan sebagai usaha untuk menata kondisi yang pantas.
Dari uraian di atas, jelas bahwa maksud dari pembinaan itu sendiri bermuara pada adanya perubahan kearah yang lebih baik dari sebelumnya, yang diawali dengan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan dengan hasil yang lebih baik.
b.   Pembinaan Akademik
Akademik adalah keadaan orang-orang bisa menyampaikan dan menerima gagasan, pemikiran, ilmu pengetahuan, dan sekaligus dapat mengujinya secara jujur, terbuka, dan leluasa (Fadjar, 2002 : 5). Salah satu keadaan yang seperti ini adalah sekolah. Karenanya sekolah disebut sebagai masyarakat akademik. Adapun ciri-ciri masyarakat akademik yaitu kritis, objektif, analitis, kreatif dan konstruktif, terbuka untuk menerima kritik, menghargai waktu dan prestasi ilmiah, bebas dari prasangka, kemitraan dialogis, memiliki dan menjunjung tinggi norma dan susila adademik serta tradisi ilmiah, dinamis, dan berorientasi kemasa depan. Dengan pengertian tersebut maka pembinaan di sekolah dinamakan pembinaan akademik, yaitu pembinaan di kalangan akademik.
Secara terminologis, pembinaan akademik untuk guru sering diartikan sebagai serangkaian usaha bantuan kepada guru, terutama bantuan yang berwujud layanan profesional yang dilakukan oleh kepala sekolah, penilik sekolah dan pengawas serta pembina lainnya untuk meningkatkan proses dan hasil belajar.
Tujuan pembinaan akademik bagi guru adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan proses dan hasil belajar melalui pemberian bantuan yang terutama bercorak layanan profesional kepada guru. Jika proses belajar meningkat, maka hasil belajar diharapkan juga meningkat. Dengan demikian, rangkaian usaha pembinaan profesional guru akan memperlancar pencapaian tujuan kegiatan belajar mengajar (Depdikbud, 1986). Dengan demikian nyatalah, bahwa fungsi pembinaan akademik bagi guru adalah menumbuhkan iklim bagi perbaikan proses dan hasil belajar melalui serangkaian upaya pembinaan terhadap bagi gurudalam wujud layanan profesional.
Agar pembinaan tersebut dapat dilakukan dengan baik, perlu dipedomani prinsip-prinsip pembinaan guru. Depdikbud (1986) mengemukakan prinsip-prinsip pembinaan sebagai berikut :
1)    Dilakukan sesuai dengan kebutuhan guru
2)    Hubungan antara guru dengan pembina didasarkan atas kerabat kerja
3)    Pembina ditunjang sifat keteladanan dan terbuka
4)    Dilakukan secara terus-menerus
5)    Dilakukan melalui berbagai wadah yang ada
6)    Diperlancar melalui peningkatan koordinasi dan singkronisasi horizontal dan vertikal baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menurut Tahalele (1979) prinsip pembinaan guru dapat digolongkan menjadi prinsip positif dan negatif. Prinsip positif berisi anjuran untuk memedomani sesuatu yang baik dalam pelaksanaan supervisi, sementara prinsip negatif berisi anjuran untuk meninggalkan sesuatu yang tidak baik, yang berakibat terhalangnya pencapaian tujuan pendidikan.
Adapun prinsip-prinsip positif tersebut meliputi hal-hal (Djajadisastra, 1976; Tahalele, 1979) sebagai berikut :
1)   Ilmiah, yaitu dilaksanakan secara sistematis, objektif dan menggunakan instrumen. Sistematis, maksudnya berurutan dari masalah satu ke masalah berikutnya secara runtut. Objektif maksudnya apa adanya, tidak mencari-cari atau mengarang-ngarang. Menggunakan instrumen, maksudnya, dalam melaksanakan pembinaan guru ada instrumen pengamatan yang dijadikan sebagai panduan.
2)   Kooperatif, artinya terdapat kerja sama yang baik antara pembina dan guru.
3)   Konstruktif, artinya dalam melaksanakan pembinaan, hendaknya mengarah kepada perbaikan, apapun perbaikannya dan seberapapun perbaikannya.
4)   Realistik, sesuai dengan keadaan; tidak terlalu idealistik.
5)   Progresif, artinya dilaksanakan maju selangkah demi selangkah namun tetap mantap.
6)   Inovatif, yang berarti mengikhtiarkan pembaharuan dan berusaha menemukan hal-hal baru dalam pembinaan.
7)   Menimbulkan perasaan aman bagi guru-guru.
8)   Memberikan kesempatan kepada pembina dan guru untuk mengevaluasi diri mereka sendiri, dan menemukan jalan pemecahan atas kekurangannya.
Adapun prinsip-prinsip negatif pembinaan guru adalah sebagai berikut ini:
1)   Pembinaan guru tidak boleh dilaksanakan dengan otoriter.
2)   Pembinaan guru tidak boleh mencari-cari kesalahan guru.
3)   Pembinaan guru tidak boleh dilaksanakan berdasarkan tingginya pangkat.
4)   Pembinaan guru tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil.
5)   Pembinaan guru tidak boleh dilepaskan dari tujuan pendidikan dan pengajaran.
6)   Pembina tidak boleh merasa dirinya lebih tahu dibandingkan dengan guru.
7)   Pembinaan guru tidak boleh terlalu memperhatikan hal-hal yang terlalu kecil dalam mengajar sehingga membelokkan maksud pembinaan.
8)   Pembina tidak boleh lekas kecewa jika mengalami kegagalan.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa pembinaan akademik bagi guru sangat penting untuk menumbuhkan iklim bagi perbaikan proses dan hasil belajar, sehingga harus dilakukan dengan prinsip-prinsip yang sesuai.
c.     Pembinaan Akademik Secara Klasikal
Pembinaan akademik secara klasikal di sini maksudnya adalah pembinaan akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah kepada para guru secara bersama-sama dalam satu ruang kelas, sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa yang dimaksud kalsikal adalah bersama-sama dalam satu ruangan kelas (Poerwadarminta:1987).
Dalam hal ini pembina melaksanakan dua kegiatan sekaligus, yaitu: 1) pengelolaan kelas, dan 2) pengelolaan pembinaan. Pengelolaan kelas adalah penciptaan kondisi yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembinaan dengan baik. Dalam pengelolaan kelas dapat terjadi masalah yang bersumber dari 1) kondisi tempat belajar, dan 2) guru yang terlibat dalam pembinaan. Kondisi tempat pembinaan yang berupa ruang kotor, sarana-prasarana yang tidak lengkang dapat mengganggu pembinaan. Sedangkan masalah guru dapat berupa masalah individual atau kelompok.
Gangguan pembinaan dapat berasal dari seorang guru atau sekelompok guru. Sudah tentu, pembina dituntut berketerampilan mengatasi gangguan pembinaan dari guru. Dalam hal ini, pembina dapat menggunakan teknik-teknik penguatan agar ketertiban dalam pembinaan terwujud. Pengelolaan pembinaan bertujuan mencapai tujuan pembinaan. Tekanan utama pembinaan klasikal adalah seluruh guru. Di samping penyusunan desain pembinaan yang dibuat, maka pembina dapat melakukan dengan tindakan sebagai berikut: 1) penciptaan suasana senang dalam pembinaan, 2) pemusatan perhatian pada materi pembinaan, dan 3) mengikutsertakan guru secara aktif, 4) pengorganisasian pembinaan sesuai dengan kondisi guru.
d.   Pembinaan Akademik secara Individu
Pembinaan akademik secara individu di sini maksudnya adalah pembinaan akademik yang dilakukan oleh kepala sekolah dengan dititik beratkan kepada individu masing-masing. Pembinaan secara individual adalah kegiatan pembinaan terhadap guru yang menitik beratkan pada bantuan dan bimbingan kepada masing-masing individu.
Pada pembinaan individual, guru memberi bantuan kepada masing-masing pribadi. ciri-ciri yang menonjol pada pembinaan individual dapat ditinjau dari segi 1) tujuan pembinaan, 2) guru sebagai subjek yang dibina, 3) pembina sebagai pembelajar, 4) program pembinaan, serta 5) orientasi dan tekanan utama dalam peaksanaan pembinaan.
Tujuan pembinaan secara individual yang menonjol adalah : 1) pemberian kesempatan dan keleluasaan guru untuk menyusun silabus berdasarkan kemampuan sendiri; berangkat dari kemampuan tiap individual, 2) pengembangan kemampuan tiap individu secara optimal.
Peran guru dalam pembinaan secara individual bersifat sentral. Guru merupakan pusat layanan pembinaan, maka guru memiliki keleluasaan berupa 1) keleluasaan menyusun silabus berdasarkan kemampuan sendiri, 2) kebebasan menggunakan waktu, dalam hal ini guru bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukannya, 3) keleluasaan dalam mengontrol kegiatan, kecepatan, dan intensitas menyusun silabus, dalam rangka mencapai tujuan pembinaan yang telah ditetapkan, 4) guru melakukan penilaian sendiri atas hasilnya, 5) guru dapat mengetahui kemampuan dan hasilnya sendiri, serta 6) guru memiliki kesempatan untuk menyusun program sendiri.
Keenam jenis kedudukan tersebut berakibat pada tanggung jawab guru untuk menyusun silabus sendiri sangat besar. Guru bertanggung jawab penuh untuk menyusun silabus sendiri.
Peran pembina dalam pembinaan secara Individual bersifat membantu. Bantuan pembina berkenaan dengan komponen pembinaan berupa 1) perencanaan kegiatan pembinaan, 2) pengorganisasian kegiatan pembinaan, 3) penciptaan pendekatan terbuka antara pembina dan guru, dan 4) fasilitas yang mempermudah penyusunan silabus.
Mengaju pada Tjipto Utomo & Kees, Ruijter, (1990: 69-83) peranan pembina dalam merencanakan kegiatan pembinaan ini sebagai berikut : 1) membantu merencanakan kegiatan pembinaan; dengan musyawarah pembina membantu guru menetapkan tujuan belajar, membuat program pembinaan sesuai kemampuan guru, 2) membicarakan pelaksanaan pembinaan, mengemukakan criteria keberhasilan pembinaan, menentukan waktu dan kondisi pembinaan, 3) berperan sebagai penasihat atau pembimbing, dan 4) membantu guru dalam penilaian hasil pembinaan dan kemajuan sendiri.
Peranan pembina dalam pengorganisasian kegiatan pembinaan adalah mengatur dan memonitor kegiatan pembinaan sejak awal sampai akhir. Peranan pembina sebagai berikut: 1) memberikan orientasi umum sehubungan dengan pembinaan penyusunan silabus, 2) membuat variasi kegiatan pembinaan agar tidak terjadi kebosanan, 3) mengkoordinasikan kegiatan dengan memperhatikan kemajuan, materi, media, dan sumber, 4) membagi perhatian menurut tugas dan kebutuhan subyek pembinaan, 5) memberikan balikan terhadap setiap subyek pembinaan, dan 6) mengakhiri kegiatan pembinaan dalam suatu unjuk hasil pembinaan berupa dokumen silabus; unjuk kerja hasil pembinaan tersebut diakhiri dengan evaluasi kemajuan pembinaan.
Peranan pembina dalam penciptaan hubungan terbuka dengan guru bertujuan menimbulkan perasaan bebas dalam pembinaan.
Program pembinaan individual merupakan usaha mem­perbaiki kelemahan pembinaan klasikal. Dari segi kebutuhan pembinaan, program pembinaan individual lebih efektif, sebab sesuai dengan programnya dan kemampuan sendiri. Dari segi pembina, yang terkait dengan jumlah yang dibina, tampak kurang efisien. Jumlah guru sebesar 27 orang meminta perhatian besar pembina, dan hal itu akan melelahkan. Dari segi usia perkembangan guru, maka program pem­binaan individual cocok disebabkan oleh 1) umumnya guru kemampuan membacanya baik, 2) guru mudah memahami petunjuk atau perintah dengan baik, dan 3) guru dapat bekerja mandiri dan bekerja sama dengan baik.
Program pembinaan individual dapat dilaksanakan secara efektif, bila mempertimbangkan hal-hal berikut, 1) disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan guru. 2) tujuan pembinaan dibuat dan dimengerti oleh guru, 3) prosedur dan cara kerja dimengerti oleh guru, 4) kriteria keberhasilan dimengerti oleh guru, dan 5) keterlibatan pembina dalam evaluasi dimengerti guru.
Program pembinaan individual berorientasi pada pemberian bantuan kepada setiap guru agar ia dapat menyusun silabus secara mandiri. Kemandirian menyusun silabus tersebut merupakan tuntutan individu. Dalam menciptakan pembinaan individual, pembina berperan sebagai fasilitator, pembimbing, pendiagnosis kesukaran guru menyusun silabus. Pembina berperan sebagai pendidik, bukan instruktur.

B.  Penelitian yang Relevan
Berdasarkan penelitian yang berjudul Upaya Peningkatan Kompetensi Guru dalam Menyusun Silabus dan RPP melalui Supervisi Akademik yang  di SMAN 1 Tenjo Kabupaten Bogor oleh Tim Pengembang SMAN 1 Tenjo Bogor pada Tahun 2010 disebutkan bahwa Supervisi akademik secara  terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun silabus dan RPP di SMA Negeri 1 Tenjo. Ini terbukti dengan meningkatnya jumlah silabus guru yang baik dari 31% menjadi 83% setelah supervisi akademik.

C. Kerangka Berfikir
Pada kondisi awal peneliti belum melakukan pembinaan akademik  kepada semua guru dalam menyusun silabus, maka minat dan kemampuan menyusun silabus berbasis kompetensi guru SMA Al-Muayyad masih rendah.
 Untuk itu perlu dilakukan tindakan dalam penelitian ini yang berupa pembinaan akademik  dalam menyusun silabus berbasis kompetensi bagi bagi guru SMA Al-Muayyad Surakarta. Pada siklus 1 dilakukan tindakan pembinaan akademik  secara klasikal, sedangkan pada siklus 2 dilakukan tindakan pembinaan akademik  secara individu.
Setelah melalui tindakan pembinaan akademik , maka:
1.      Diduga melalui pembinaan akademik  dapat meningkatkan minat menyusun silabus bagi guru SMA Al-Muayyad Surakarta pada semester 1 tahun 2011/2012.
2.      Diduga melalui pembinaan akademik  dapat meningkatkan kemampuan menyusun silabus bagi guru SMA Al-Muayyad Surakarta pada semester 1 tahun 2011/2012.
3.      Diduga melalui pembinaan akademik  dapat meningkatkan minat dan kemampuan menyusun silabus bagi guru SMA Al-Muayyad Surakarta pada semester 1 tahun 2011/2012.
Gambar 1
Skema Kerangka Berfikir
D. Hipotesis Tindakan
Dari kajian teori dan kerangka berfikir di atas, maka dapat dirumuskan hipotesa tindakan sebagai berikut:
1.   Melalui pembinaan akademik  dapat meningkatkan minat menyusun silabus bagi guruSMA Al-Muayyad Surakarta pada semester 1 tahun 2011/2012.
2.   Melalui pembinaan akademik  dapat meningkatkan kemampuan menyusun silabus bagi guruSMA Al-Muayyad Surakarta pada semester 1 tahun 2011/2012.
3.   Melalui pembinaan akademik  dapat meningkatkan minat dan kemampuan menyusun silabus bagi guruSMA Al-Muayyad Surakarta pada semester 1 tahun 2011/2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar